Kampus Merdeka adalah konsep baru belajar diperguruan tinggi yang di rilis oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Salah satu kebijakan dalam Kampus Merdeka adalah mempermudah Perguruan Tinggi Negeri atau PTN dengan status Satuan Kerja Atau Satker dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk berubah kestatus PTN dengan Badan Hukum atau PTN-BH. Apa tanggapan kalian terkait adanya kampus merdeka? Apakah tiap tiap prodi dalam perguruan tinggi akan selalu berkesinambungan? Jika iya, Apakah mungkin dengan diterapkannya program Kapus Merdeka dapat memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia yang belum sepenuhnya selalu baik?


Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan kebijakan Nadiem sangat berorientasi pasar bebas, terutama poin ketiga, yaitu mempermudah suatu kampus jadi PTN BH. 

Ubaid mengatakan PTN BH itu sendiri adalah bentuk komersialisasi pendidikan tinggi yang "mengeksklusi anak-anak dari kalangan tidak mampu." Mempermudah kampus berbadan hukum dianggap sama saja memperluas praktik komersialisasi pendidikan. 

Kampus, dengan dalil otonomi non-akademik, diminta mencari uang sendiri untuk biaya operasional. Akhirnya yang paling mudah dilakukan adalah menaikkan biaya kuliah. Pada akhirnya biaya kuliah yang tinggi semakin sulit dijangkau si miskin. 


Menurut kita Nadiem terlalu mengikuti logika industri. Ini bertolak belakang dengan fungsi pendidikan tinggi yang seharusnya lebih mengedepankan kebutuhan dan pengembangan ilmu pengetahuan. 

"Soal kebutuhan industri itu memang penting, tapi tri dharma perguruan tinggi harus tetap didahulukan. Jika melulu tunduk pada industri, maka kampus menjadi agen-agen kapitalis yang jauh dari misi kemanusiaan."

Comments